Teropongistana.com Serang – Kasus pembuangan limbah industri diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Serang. Sebuah investigasi lapangan menemukan praktik penimbunan terbuka (open dumping) material abu kehitaman yang diduga kuat merupakan slag (terak ampas peleburan) berstatus Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jl. Raya Cikande-Rangkasbitung KM 15, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Hingga kini, asal-usul maupun korporasi pemilik limbah massal tanpa pengaman tersebut masih misterius. Jika diguyur hujan, zat beracun dari gundukan ini dikhawatirkan larut (leaching) dan merembes ke sumur konsumsi warga, ditambah aroma kimia menyengat yang mengganggu lingkungan sekitar.
Pemilik Lahan Merasa Dirugikan, Portal Jalan Sempat Dicuri
Aktivitas ilegal ini nyatanya mengorbankan warga setempat. Andri, orang kepercayaan pemilik tanah, mengaku terkejut lahan milik atasannya dijadikan tempat pembuangan liar.
“Saya aja kaget tanah bos saya dijadikan tempat buangan limbah. Awalnya akses ke lokasi sudah saya tutup pakai portal, tapi belakangan portalnya dicuri orang,” ungkap Andri.
Andri menegaskan pihak pemilik lahan sangat dirugikan dan berencana membawa kasus ini ke ranah hukum karena merasa sama sekali tidak tahu-menahu mengenai asal-usul limbah tersebut.

