Teropongistana.com Jakarta – PERADI Profesional melalui Bidang Bantuan Hukum resmi menjalin kerja sama strategis dengan New York City Bar Association. Kolaborasi internasional ini bertujuan untuk memperkuat budaya layanan hukum pro bono atau cuma-cuma, memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, serta meningkatkan kapasitas para advokat di Indonesia melalui pertukaran pengetahuan dan pengembangan program bantuan hukum yang berkelanjutan.
Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum PERADI Profesional, Bahrain, menyampaikan bahwa kesepakatan dan pembahasan mendalam terkait kerja sama ini dilakukan dalam pertemuan virtual yang berlangsung Selasa malam (2/6/2026). Pertemuan tersebut mempertemukan jajaran pengurus PERADI Profesional dengan perwakilan dari New York City Bar Association, antara lain Pedro Villegas (Pro Bono Legal Manager) dan Cassandra Celestin (Director of Pro Bono Initiatives pada City Bar Justice Center).

Dari sisi PERADI Profesional, pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh Wakil Sekretaris Jenderal Ogan Muhammad, Ketua Bidang Bantuan Hukum Moch. Ainul Yaqin, Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum Maruli Tua Raja Gukguk, Sekretaris Bidang Bantuan Hukum Hincat Silalahi, serta staf PERADI Profesional Andrew Michael.
Bahrain menjelaskan, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak membahas beragam peluang kerja sama nyata di bidang bantuan hukum. Pilihan bermitra dengan New York City Bar Association bukan tanpa alasan, mengingat organisasi tersebut telah puluhan tahun menjadi rujukan dunia dalam pengembangan akses keadilan melalui berbagai program unggulannya, seperti City Bar Justice Center dan Cyrus R. Vance Center for International Justice, yang kontribusinya telah dirasakan baik di tingkat nasional maupun internasional.
Sementara itu, Ketua Bidang Bantuan Hukum PERADI Profesional, Moch. Ainul Yaqin, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah bersejarah dan penting untuk menanamkan serta memperkuat kembali budaya pengabdian di kalangan profesi advokat. Menurutnya, akses terhadap keadilan adalah hak setiap warga negara, khususnya bagi kelompok yang selama ini menghadapi keterbatasan ekonomi dalam memperoleh pendampingan hukum.
“Kerja sama ini bukan sekadar pertukaran pengalaman biasa, tetapi tentang bagaimana kita bersama-sama membangun sistem bantuan hukum yang lebih kokoh, profesional, dan dapat berjalan terus-menerus. Kami ingin memperluas jangkauan akses keadilan sekaligus meningkatkan standar kualitas layanan pro bono yang diberikan oleh para advokat di seluruh Indonesia,” ujar Ainul Yaqin.




