Adde Rosi mengatakan, kekerasan tidak hanya terjadi antar siswa, tetapi juga berpotensi melibatkan pihak lain di lingkungan pendidikan.
“Kekerasan ini bukan hanya terjadi antara siswa dengan siswa, tetapi bisa juga antara guru dengan murid maupun wali murid. Ini bisa terjadi,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman demi masa depan anak-anak.
“Kita harus mementingkan masa depan anak-anak, bagaimana membangun peradaban pendidikan dan kebudayaan yang lebih baik untuk masa depan mereka,” ujar Adde Rosi.

Lebih lanjut, ia menilai meningkatnya laporan kasus kekerasan seksual juga menunjukkan kesadaran masyarakat yang mulai terbuka terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, kekerasan seksual bukan lagi dianggap sebagai aib keluarga, melainkan pelanggaran hukum yang harus diproses secara tegas.
“Masyarakat sekarang sudah mulai aware bahwa kasus ini bukan aib, tetapi kasus yang menyalahi aturan undang-undang dan pelakunya wajib diberikan sanksi seberat-beratnya,” ucapnya.
Adde Rosi juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai aturan hukum terkait perlindungan perempuan dan anak, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ia berharap pemerintah, lembaga pendidikan, dan media massa terus mensosialisasikan aturan tersebut agar masyarakat semakin memahami bahaya kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami berharap seluruh unsur masyarakat, pemerintah, dan media terus mempublikasikan aturan ini kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi yang tidak tahu bahwa pelecehan seksual dan kekerasan seksual merupakan ancaman bagi masa depan anak-anak kita,” pungkasnya





