Teropongistana.com KOTA SORONG – Setelah menetapkan Josep Anakotta sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Sorong kembali menetapkan Eko Priyatna sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022.

Pelaksana Harian Kasi Intel Kejari Sorong, Muhammad Akram Hayyi menjelaskan, penetapan Eko Priyatna sebagai tersangka dilakukan karena dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran maupun keabsahannya.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya kegiatan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp596.048.000. Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.

“Jadi, ada banyak nama warga yang dimasukkan dalam daftar penerima hibah, tetapi kemudian tidak menerima hibah,” ujar Akram.

Akram menyebut tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.