“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami tahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 hingga 27 Juni 2026 di Lapas Kelas IIB Sorong berdasarkan Sprin Han Nomor: PRINT-965/R.2.11/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026,” ujar Akram.

Ia menegaskan Kejaksaan Negeri Sorong berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidikan juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Akram juga menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan yang bersangkutan tetap memiliki hak-hak hukum serta asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum tersangka, Johan Rahantoknam mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kita akan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Semua pihak punya hak menunggu hingga putusan pengadilan,” ujarnya.

Johan mengaku pihaknya akan membongkar seluruh fakta terkait kasus dugaan korupsi tersebut dalam persidangan, termasuk terkait peran serta LPJ yang dibuat oleh tersangka.

Ia menambahkan, tersangkalah yang membuat LPJ penggunaan dana hibah tersebut.

“Mengenai siapa yang menyuruh, kami akan sampaikan di persidangan nanti,” kata Johan didampingi rekan sejawatnya, Jhon Ohoiner.

Senada dengan Johan, Jhon Ohoiner menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan membuka seluruh fakta di persidangan terkait teknis pembuatan LPJ oleh tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong telah lebih dulu menahan Ketua YPPH, Josep Anakotta terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp596.048.000 dari total pagu anggaran Rp1 miliar.

Dalam pemeriksaan, Josep Anakotta mengaku anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

(Jun)