“Karena ini program negara, maka tanggung jawabnya harus jelas. Bukan hanya soal satu kasus, kami mencatat sudah ada sekitar 10 insiden serupa di berbagai daerah. Kami minta Komnas HAM tidak hanya menangani kasus ini, tapi meninjau seluruh aspek pelaksanaan MBG,” tegas Maruli.
KP MBG juga menyayangkan sikap Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebelumnya menyatakan tidak bertanggung jawab, dengan alasan rekrutmen dilakukan oleh yayasan mitra. Hal ini dinilai melepaskan tanggung jawab negara atas program yang didanai APBN.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Uli Parulian Sihombing menyatakan Komnas HAM akan mencermati berbagai aspek, mulai dari tata kelola, keselamatan kerja, jam kerja, hingga ketersediaan perlindungan bagi pekerja. Terkait biaya pengobatan, ia berjanji akan mengirim surat permohonan penundaan pembayaran ke rumah sakit agar tidak membebani keluarga.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Ia menyoroti risiko besar akibat ketidakjelasan status pekerja yang harus bekerja sejak dini hari tanpa perlindungan memadai.
“Kami akan mendalami kebijakan dan tata kelola program ini, khususnya terkait perlindungan hak pekerja,” pungkasnya.
Di akhir audiensi, KP MBG dan keluarga korban menyerahkan surat pengaduan resmi kepada pimpinan Komnas HAM untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.





