Teropongistana.com Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (9/6/2026). Langkah strategis legislatif ini menuai apresiasi positif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.
Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan, menyatakan dukungan penuh dan apresiasi yang tinggi atas disahkannya regulasi baru tersebut. Menurutnya, pembaruan payung hukum ini merupakan momentum emas untuk mentransformasikan Polri menjadi institusi yang lebih modern, adaptif, dan responsif terhadap dinamika zaman.

“Kami dari Sahabat Presisi mengapresiasi tinggi langkah cepat dan taktis DPR RI serta Pemerintah dalam mengesahkan UU Polri ini. Ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan sebuah lompatan besar dan legitimasi kuat untuk melahirkan wajah baru kepolisian yang jauh lebih profesional, responsif, dan humanis,” ujar Egi Hendrawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Egi menekankan bahwa tantangan penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan di era digital serta globalisasi saat ini semakin kompleks. Oleh karena itu, penyesuaian substansi dalam UU yang baru dinilai sangat relevan untuk memperkokoh fondasi institusi dalam mengayomi masyarakat.

Menyoroti Poin Inklusif dan Penguatan Kinerja
Secara khusus, Sahabat Presisi menyoroti beberapa poin krusial yang diakomodasi dalam UU Polri terbaru, salah satunya adalah ruang afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota berdasarkan keahlian khusus, serta penataan batas usia pensiun dan jaminan sosial.



