Menurutnya, apabila memang belum terdapat ASN di lingkungan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan kepangkatan, pemerintah dapat menempuh mekanisme seleksi terbuka (open bidding) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Negara telah menyediakan mekanisme seleksi terbuka yang memungkinkan putra-putri terbaik dari berbagai daerah mengikuti proses tersebut. Jika mekanisme itu tidak segera dilakukan, maka patut dipertanyakan siapa yang sebenarnya diuntungkan dengan belum terisinya jabatan Sekda definitif,” katanya.

Jein juga menilai masyarakat Papua Barat Daya tengah menyaksikan persoalan administrasi yang harus segera diselesaikan. Ia mengingatkan bahwa jabatan Pj Sekda pada dasarnya merupakan posisi transisi yang diperuntukkan bagi kondisi tertentu, bukan untuk dijalankan dalam jangka waktu yang berkepanjangan.
“Bagaimana mungkin daerah otonomi baru dapat bergerak cepat apabila Sekdanya tidak memiliki kewenangan penuh untuk menata birokrasi, mengawasi penggunaan anggaran, dan mengeksekusi kebijakan strategis,” ujarnya.
Karena itu, Jein meminta para pemangku kebijakan segera mengisi jabatan Sekda secara definitif sesuai mekanisme meritokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rakyat membutuhkan pemimpin birokrasi yang memiliki legalitas penuh, dapat dimintai pertanggungjawaban, dan berani mengambil keputusan tanpa dibayangi status pejabat sementara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila pemerintah daerah tetap tidak segera membuka proses pengisian jabatan Sekda definitif, maka pihaknya mempertimbangkan menempuh langkah hukum.
“Transparansi adalah harga mati. Jabatan Sekda merupakan jabatan publik yang harus diisi melalui mekanisme meritokrasi, bukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu,” tutup alumnus Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura tersebut. (Jun/red)




