Secara yuridis, LKPLN memetakan sejumlah pasal yang siap menjerat otoritas terkait. Kelalaian ini dapat dikonstruksikan melalui Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) terkait kerusakan lingkungan.
Selain itu, Pasal 41 UU Pengelolaan Sampah dapat menjadi pintu masuk penyelidikan atas pembiaran yang berakibat pada gangguan kesehatan publik. LKPLN juga menagih janji Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan ganti rugi kepada warga terdampak.
Hingga kini, kewajiban kompensasi tersebut dinilai hanya menjadi pajangan regulasi tanpa realisasi anggaran. Jika ditemukan bukti kerugian negara dalam pengelolaan anggaran atau aktivitas ilegal di area TPA, Kapriyani memastikan akan melaporkan kasus ini dengan konstruksi tindak pidana korupsi.
LKPLN mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan mengaudit anggaran DLH. Mereka juga menuntut aparat kepolisian, Gakkum LH untuk segera lakukan penyelidikan dan mengungkap dugaan unsur kesengajaan di balik kebakaran yang terus berulang ini.
“Pemerintah Daerah telah melanggar instruksi nasional untuk menghentikan praktik open dumping, yang secara faktual terbukti menjadi pemicu utama kerentanan kebakaran TPA, Masyarakat tidak boleh lagi menjadi tumbal kelalaian birokrasi. Kami akan kawal proses ini hingga keadilan bagi warga benar-benar terpenuhi,” pungkas Kapriyani.
