Jakarta– Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Prof Dr Abdul Fickar Hadjad memberikan penilaian kuat terkait operasi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan Rabu (8/7/2026). Menurut beliau, tindakan yang dilakukan kepolisian dinilai sah, tepat dan sesuai prosedur hukum.
“Penggeledahan yang dilakukan kepolisian dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga merupakan tindakan yang tepat. Penggeledahan sebagai upaya paksa adalah kewenangan pendukung yang sah dalam rangka penegakan hukum dan dapat diterapkan kepada siapa saja, bukan hanya pada pejabat biasa maupun pejabat tinggi sekalipun. Hal ini diatur dalam KUHAP dengan adanya mekanisme praperadilan sebagai keseimbangan hak warga,” kata Fickar lewat pesan Whatsapnya.
Beliau juga menekankan bahwa temuan yang diperoleh di lokasi memperkuat landasan tindakan tersebut. Kemudian, kata Fickar, disebutkan di dalamnya ditemukan brankas yang selain berisi uang dolar juga terdapat tumpukan emas.
“Jadi jelas sudah ada bukti petunjuk atau bukti yang cukup untuk dilakukan upaya paksa penggeledahan,” ujar Fickar.
Sementara itu, mengenai kehadiran personel TNI yang dijaga di kediaman pribadi Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Pakar Hukum Trisakti juga mengingatkan bahwa siapapun aparat termasuk TNI harus menghormati hukum. Kata Fickar TNI itu mengabdi kepada negara untuk urusan pertahanan, bukan untuk menjaga rumah pejabat.
“Panglima TNI harus menindak tegas jika ada anggota yang menyalahgunakan kewenangan ini. Kita harus waspada agar tidak terjebak dalam taktik adu domba oleh pelaku kriminal,” tegas Fickar.