Berlanjut ke fakta lapangan

Tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melaksanakan penggeledahan resmi pada Rabu (8/7/2026) di lokasi tersebut. Lokasi usaha ini diduga memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah, pejabat tinggi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah brankas besar berukuran sekitar 2 x 1,5 meter yang tersembunyi rapi di balik etalase lantai dua kafe. Brankas tersebut berisi uang tunai dalam berbagai mata uang, meliputi Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, serta Rupiah dengan total nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar, ditambah dengan tumpukan batangan emas. Seluruh aset tersebut disita sebagai barang bukti dan sedang dilakukan penghitungan serta verifikasi lebih lanjut.

Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan bersama yang menangani tiga kasus besar nasional:

– Dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang memicu pemadaman listrik

– Kasus pengelolaan keuangan PT ASABRI dan Jiwasraya periode 2020–2025

– Kasus penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan BUMN Krakatau Steel

Penyidik juga mendalami adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait asal-usul dana yang ditemukan dan keterkaitannya dengan pelanggaran hukum lainnya. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto membenarkan temuan tersebut dan menjelaskan bahwa operasi dilakukan berdasarkan dasar hukum Pasal 12 huruf b dan e UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 5 UU TPPU.

Hingga saat ini belum ada nama tersangka yang diumumkan secara resmi. Tim penyidik akan terus menelusuri seluruh aliran dana, dokumen administrasi dan hubungan kepemilikan guna mengungkap kebenaran faktual. Publik berharap proses ini berjalan adil, transparan dan hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan.