“Kami berharap pemerintah hadir sebagai penyelesai masalah, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut. Kepastian hukum akan memberikan rasa aman sekaligus mencegah munculnya konflik baru di kemudian hari,” tambah Adi.

Pengamat Hukum: Dokumen Historis Harus Diakui sebagai “Alas Hak”

Sementara itu, Pengamat Hukum Rudi Mulyana, S.H., menegaskan bahwa pengabaian terhadap dokumen negara tahun 1984 merupakan bentuk pelanggaran terhadap kepastian hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), negara wajib menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menguasai lahan dengan iktikad baik.

“Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah, dokumen berupa perintah resmi dari institusi pemerintah yang memuat distribusi tanah kepada rakyat harus dipandang sebagai alas hak (ground-basis) yang kuat. BPN tidak bisa menutup mata dengan dalih administrasi jika terdapat bukti otentik pelepasan hak oleh negara,” jelas Rudi Mulyana.

Rudi menambahkan bahwa jika BPN terus menunda proses ini tanpa alasan hukum yang jelas, tindakan tersebut berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), di mana pejabat publik dilarang melakukan penundaan yang tidak beralasan dalam pelayanan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Rancagong dan Desa Caringin masih mendesak adanya solusi konkret dari ATR/BPN dan komitmen TNI untuk patuh pada supremasi hukum. Redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak ATR/BPN terkait mandeknya proses sertifikasi lahan tersebut.