Rekomendasi Utama PERADI Profesional
Sekretaris Jenderal DPN PERADI Profesional, Yuhelson, memaparkan rincian rekomendasi agar RUU HPI nanti efektif diterapkan. Pihaknya mendorong perluasan ruang lingkup aturan agar mampu mengakomodasi praktik hukum masa depan, termasuk penambahan muatan pada Pasal 4 Ayat 2.

Selain itu, perlu pengaturan tegas mengenai hubungan pemilihan hukum, pemilihan forum, dan yurisdiksi Indonesia. Parameter kewajiban harus mencakup Pancasila, UUD 1945, hak konstitusional warga, dan kepentingan nasional guna menjamin kepastian hukum.
Naskah RUU dinilai belum mengatur rincian syarat, tata cara, batas waktu pemeriksaan, serta alasan penolakan putusan pengadilan asing—hal ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan keraguan dalam penerapannya. Aturan bantuan hukum lintas negara pun masih terlalu umum, sehingga diperlukan prosedur tegas soal pertukaran data, alat bukti, dan pemeriksaan saksi antar otoritas.

Penyusunan RUU juga harus diselaraskan dengan berbagai undang-undang sektoral yang sudah ada, antara lain KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Notaris, UU Kepailitan, hingga UU Administrasi Kependudukan. Harmonisasi juga diperlukan terkait penerapan konvensi internasional, yang harus tetap berjalan sesuai mekanisme hukum nasional dan tidak menyimpang dari nilai dasar negara.
Terakhir, PERADI Profesional menyoroti belum adanya ketentuan mengenai penguatan kapasitas kelembagaan dalam draf RUU. Padahal keberhasilan aturan sangat bergantung pada kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum, mulai dari hakim, advokat, panitera, notaris, hingga profesi hukum lainnya.



