TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Agung (Kejagung) membatalkan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya sehingga jaksa kini menuntut agar Valencya dibebaskan. Adapun tuntutan bebas tersebut dinilai Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai wujud keadilan.
“Yang tadi disampaikan JPU bahwa tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya tanggal 11 November ditarik. Dengan ditariknya tuntutan, maka tuntutan tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya JPU tadi juga melakukan penuntutan memperbaiki tuntutan yang sebelumnya dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis di dalam lingkup rumah tangga,” kata Kaspuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (23/11/2021).
Baca juga
Eben mengatakan, sebelumnya kasus tersebut telah diambil alih oleh Jampidum Kejaksaan Agung dan melakukan penelitian terhadap berkas jalannya sidang dari mulai pemeriksaan saksi, terdakwa, dan lainnya. Eben menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai penuntut umum tertinggi telah menyetujui terkait tuntutan bebas terhadap terdakwa Valencya.
“Kami ingin menyampaikan pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai oleh Bapak Jaksa Agung pantas dan patut diterapkan kepada terdakwa,”ucap Eben.
Selain itu, kata Eben, Jaksa Agung juga meminta agar jajarannya memberikan tuntutan dengan mengedepankan hati nurani.





