“Kami berharap di tahun ini (2022), ini (Hasil Penilaian Kepatuhan) bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau” harap Dedy.

Baca juga : Jemput Bola, Ombudsman Jakarta Raya Kunjungi DPMPTSP Kota Bekasi

Baca JugaProfil Maruli Pangkostrad Pilihan Panglima TNISabtu, 22 Januari 2022
Profil Maruli Pangkostrad Pilihan Panglima TNI

Menerima Hasil Penilaian Kepatuhan, Benyamin Davnie menyatakan akan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan salah satunya dengan memenuhi komponen standar pelayanan publik yang ada.

“Insya Allah kami komit untuk memperbaiki (dari) rekomendasi-rekomendasi atau saran dari Ombudsman” ujar Benyamin.

Lebih lanjut, Benyamin mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah memberikan penilaian ini. Selanjutnya, kata Benyamin, hasil penilaian ini akan digunakan untuk perbaikan ke depan.

“Saya berterima kasih dengan parameter, dengan ukuran-ukuran ini yang menurut kami untuk perbaikan ke depannya” tambah Benyamin.

Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik ini dilakukan pada tahun 2021 secara serentak di seluruh Indonesia kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten dengan periode pengambilan data dari bulan Juni hingga Oktober 2021.

Di Provinsi Banten sendiri, Penilaian Kepatuhan ini dilakukan pada 1 Pemerintah Provinsi yaitu Pemprov Banten, 4 Pemerintah Kota, 4 Kabupaten, 7 Kantor Pertanahan dan 8 Polres.

Penilaian ini dilakukan guna percepatan penilaian kualitas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. (Red)