TEROPONGISTANA.COM JAKARTA –Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Jum’at, 21 Januari 2022 bertempat di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan.
Kedatangan Ombudsman Banten di Tangerang Selatan dipimpin oleh Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni, Kepala Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Adam Sutisnawinata dan Asisten Pencegahan Maladministrasi Rizal Nurjaman.
Kunjungan Ombudsman Banten ini diterima langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie didampingi Asisten Daerah I, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, Staff Khusus Bidang Hukum, Inspektorat dan Kepala Diskominfo.
Baca juga : Pastikan Layanan Prima, Ombudsman Jakarta Raya Pantau DPMPTSP Kota Bekasi
Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan pada produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dari 61 produk layanan administrasi diperoleh nilai 72,21 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.
Dalam pemaparannya, Dedy Irsan berharap pada tahun 2022, Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat kembali meraih Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi sebagaimana telah diraih pada tahun 2019.





