TEROPONGISTANA.COM – Ketua Komite I DPD, Fachrul Razi menyebut, terjadinya persegeran paradigma dalam pelaksanaan criminal justice system atau pembalasan menjadi keadilan restoratif (restorative justice) di Indonesia. Menurut Fachrul, kewenangan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“Salah satu isinya, “Korps Adhyaksa” diberikan kebebasan untuk mengedepankan dan menggunakan restorative justice dalam penegakan hukum. Wewenang ini disebut juga dengan diskresi penuntutan atau kebebasan bertindak menurut penilaian jaksa. Tentu dalam penerapannya wajib mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (4) UU 11/2021,” kata Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi dalam rilis yang diterima Jarrakpos, Senin (4/4) di Jakarta.

Dikatakan Fachrul, dalam Pasal itu berbunyi, “Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat.

Iklan

“Jadi bunyinya Jaksa harus melakukan tindakan berdasarkan hukum dan hati nurani serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.”tutur Fachrul.

Baca juga : Bamsoet Temui Jaksa Agung, Ada Apa

Di tempat yang bersamaan, Wakil Jaksa Agung, Sunarta, menyampaikan, penanganan perkara demi mencapai kepastian hukum yang berkeadilan terus dilaksanakan Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia sejak 2021. Kata Sunarta, Jajarannya memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi, seperti penyelesaian sebagian perkara secara daring.