Sementara itu, Kepala BP Batam Muhammad Rudi dalam sambutannya kepada para Pejabat yang baru dilantik khususnya kepada Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam menyampaikan agar segera beradaptasi dan bergerak cepat dalam menyelesaikan beberapa permasalahan hukum terkait pengelolaan aset BP Batam dan yang masih dikuasai Pihak Ketiga.

Muhammad Rudi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid. Karena beliau sebagai perpanjangan tangan dari Jaksa Agung Republik Indonesia dengan mengkaryakan Alex Sumarna sebagai Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada BP Batam untuk ikut berpatisipasi melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan di Kota Batam Kepulauan Riau demi mensejajarkan diri dengan Singapura.

BP Batam adalah Lembaga/ Instansi Pemerintah Pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan di Kota Batam Kepulauan Riau sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan.

Sebelumnya, BP Batam adalah Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau lebih dikenal dengan nama Otorita Batam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam maka BP Batam adalah Lembaga Nonstruktural yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU). (Red)