“Pemerintah pusat sangat konsen terhadap implementasi program di tingkat lapangan guna memastikan bahwa program ini dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung serta berdampak secara luas bagi kesejahteraan masyarakat petani,” ujarnya.

Beberapa perwakilan petani yang merupakan pengurus inti dari organisasi P3A menyampaikan rasa terima kasih serta bangga dapat terlibat secara langsung dalam program pemberdayaan dan pendampingan tersebut. Mereka mengaku telah merasakan manfaat program tersebut, utamanya dalam mengatasi permasalahan kerusakan bangunan dan saluran irigasi tersier. Selain itu, konflik dalam pemanfaatan air karena tidak tertibnya penerapan sistem golongan juga dapat dicegah. Tak hanya itu, pendangkalan saluran akibat sedimen dan sampah serta tidak adanya alokasi anggaran kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi tersier dapat tertangani.

Sementara itu, Ketua P3A Dewi Sri Desa Suka Mekar Kecamatan Jatisari Udin Saepudin menyampaikan sejumlah persoalan yang berhasil ditangani. Hal itu seperti kerusakan saluran dan bangunan yang telah ditangani melalui gotong royong dan swadaya masyarakat. Selain itu, dalam membiayai kegiatan kelompok P3A Dewi Sri, pihaknya mengandalkan pengembangan usaha ekonomi produktif berupa pembenihan ikan lele yang telah dirintis sejak 4 bulan lalu dan telah menghasilkan keuntungan.

Tak hanya itu, ada juga beberapa jenis Usaha Ekonomi Produktif (UEP) berbasis potensi lokal yang telah dikembangkan oleh kelompok P3A lainnya. Hal itu seperti pengembangan benih padi bersertifikasi, penjulan beras kemasan, makanan olahan, pengembangan alat penyiangan rumput, serta penetasan telur bebek.

Saat ini, UEP tersebut sudah berjalan baik sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan petani selain dari hasil budidaya tanaman padi. Adapun keuntungan dari hasil usaha tersebut, selain untuk membiayai kegiatan dan operasional kelompok P3A juga dibagikan kepada anggota. Diharapkan nantinya sebagian dari hasil keuntungan UEP dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier yang selama ini menjadi pokok masalah di lapangan.

“Sejatinya P3A yang telah diberdayakan ini dapat menjadi P3A yang mandiri, baik mandiri secara manajerial maupun secara keuangan. Sehingga ketika program pemberdayaan dan pendampingan ini selesai, P3A masih bisa mendapatkan manfaatnya. Tidak hanya sekadar menambah pengetahuan, melainkan juga sudah memiliki usaha yang jalan secara bersama sebagai sumber pendapatan alternatif yang dapat diandalkan. Oleh karena itu, bagi P3A yang telah berhasil dalam mengembangan UEP ini bisa menjadi contoh bagi P3A lainnya,” imbuh Aziz.

Sebagai tambahan informasi, Ditjen Bina Bangda melalui Program SIMURP Komponen B, telah memfasilitasi pembentukan/revitalisasi serta legalisasi sebanyak 1.826 unit P3A pada daerah irigasi Jatiluhur. Jumlah tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Karawang 944 unit, Subang 607 unit, dan Indramayu 275 unit. Dari 1.826 P3A tersebut setidaknya hingga saat ini tercatat 133 unit atau sekitar 7 persen P3A yang sudah memiliki UEP. Diharapkan nantinya akan lebih banyak lagi P3A yang akan mengembangkan UEP. Karena itu, perlunya dukungan dari berbagai pihak terkait dalam mewujudkan kemandirian P3A agar pengelolaan irigasi berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Adapun supervisi dan monitoring kali ini diikuti oleh Tim Kemendagri, UPTD, Kepala Desa, Konsultan pusat dan regional, TPM Program SIMURP Komponen B, serta petani yang terhimpun dalam organisasi P3A di daerah irigasi Jatiluhur. (Mukhsin/Bakti)