Sebelumnya, viral di media sosial terkait seorang tunanetra asal Jawa Barat Banuara Viktor Sihombing (48) tahun yang sedang memperjuangkan hak tanah diduga sertifikatnya digandakan. Kemudian dia, datang ke Jakarta untuk meminta Kementerian ATR BPN agar melakukan pembatalan SHM no 252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. Alasanya, karena sertifikat tersebut sudah ada dan terbit pada tahun 1992.
“Kementerian ATR/BPN untuk berpihak terhadap saya. BPN harus membatalkan sertifikat tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Alasannya karena sertifikat tersebut sudah pernah terbit pada tahun 1992 dan tidak pernah hilang,’’kata Banuara kepada redaksi TeropongIstana, Jumat (13/1).
Banuara mengatakan tentang kondisi dia pada tahun 1992, kata Banuara sebelum dia mengalami cacat fisik dibagian pengelihatan. Ia sempat bolak balik ke BPN Sukabumi ataupun Kantor Desa Sundawenang. Tapi setelah Banuara mengalami kebutaan pada tahun 2000, dia tak lagi bisa mengawasi lokasi tanah tersebut.
“Dulu di tahun 1992 sempat untuk mengurus sertifikat tanah dan balik Namanya, tapi pada saat saya mengalami kebutaan, saya tidak lagi bisa mengawasi lokasi tanah itu. Pada tahun 2019 dengan didampingi oleh keponakan saya bermaksud melunasi PBB terhutang ke kantor desa Sundawenang, Namun staf desa menyampaikan adanya SHM Pengganti No.252 tahun terbit 2017 atas nama Yoerizal Tawi,” ucap Banuara.

Sementara itu, Kepala Wilayah BPN Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan apa-apa. Meskipun pesan whatsapp yang dikirim centang dua dan sempat dibaca. (Jumri)







