Ini Juga : BONGKAR, Dugaan Oknum Beking Mafia Tanah di Polres Kabupaten Serang

Namun, menurut pihak Akbar Muafan vonis tersebut masih terlalu ringan jika menelisik fakta hukum atas perbuatan oknum sejenis mafia tanah seperti Djoko Sukamtono tersebut.

“Oleh sebab itu, dengan adanya upaya hukum banding ini menjadikan momentum wakil tuhan untuk dapat teliti mengadili perkara nya. Kalau manelisik fakta hukum, Djoko terbukti bersalah dan pantas dihukum pidana jauh lebih berat dari vonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang,” paparnya.

Disela unjuk rasa kedua ini, Akbar Muafan katakan perwakilan massa aksi melakukan audiensi dengan pihak Pengadilan Tinggi Banten.

“Kami perwakilan berlima diterima untuk audiensi dengan pihak Pengadilan Tinggi Banten yaitu oleh Humasnya. Mudah-mudahan aspirasi kita diterima agar terdakwa Djoko Sukamtono dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Baca Ini : Kejati Banten Sita Barang Bukti Kasus Mafia Tanah di Lebak

Ia melanjutkan, proses persidangan banding di Pengadilan Tinggi Banten ini jangan sampai ada permainan yang dapat meloloskan pelaku mafia hukum seperti Djoko Sukamtono dari jeratan hukum.

Senada, Koordinator Aksi lainnya Ubaidilah Ubed mengatakan pihaknya akan tetap melakukan unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Banten sampai putusan oleh majelis hakim yang adil berpihak kepada rakyat yang terzolimi.

“Kita akan terus mengawal proses persidangan yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten sampai putusan yang adil dan berpihak kepada rakyat yang dizolimi,” ujar Ubed.

Ubed mengaku saat pihaknya melakukan audiensi dengan Humas Pengadilan Tinggi Banten, sudah satu frekuensi bahwa majelis hakim akan melakukan sidang dengan objektif sesuai fakta hukum yang ada.

Baca Juga : Sikat Habis, Dugaan Oknum Mafia Tanah di BPN Jakarta Utara, Warga Surati Presiden Jokowi

“Pihak Pengadilan Tinggi akan menegakan hukum dengan seadil-adilnya. Yang jelas aksi ini bukan yang terakhir kami akan tetap kawal sampai putusan,” tegasnya. (Deni/red)