TeropongIstana.com,SERANG – Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten mengawasi pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MT, SMA/SMK/MA dan SKh tahun ajaran 2023/2024.

Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman meliputi pemantauan langsung di lapangan, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta dengan melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di daerah seperti Dinas Pendidikan, baik lingkup provinsi maupun kabupaten/kota dan Kanwil Kemenag sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Baca Juga : Ombudsman Banten Kembali Lakukan Penilaian Pelayanan Publik

Iklan

Hasil pengawasan PPDB sejauh ini, Ombudsman RI Perwakilan Banten telah menerima 36 pengaduan terkait pelaksanaan PPDB baik melalui media sosial, Whatsapp pengaduan maupun masyarakat yang datang langsung ke Kantor Ombudsman.

Pada proses pengawasan di Jalur Afirmasi, Ombudsman mendapati beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif namun tetap digunakan untuk mendaftar.

Terdapat pula penggunaan Kartu Kampanye Calon Kepala Daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah.