Ini Juga : Sambut Hari Adhyaksa ke 63, Kejari Prengsewu Gelar Seminar

Politisi partai berlambang ka’bah ini pun sangat menyayangkan, jika ada seorang pejabat atau donator yang setelah memberikan sumbangan kepada lembaga amal, panitia pembangunan masjid, mushala, atau pesantren serta kegiatan keagamaan, lantas minta kwitansi atau bukti.

“Pengakuan ini muncul ketika kasus dugaan korupsi oknum Kades Pegelaran sedang ditangani Kejari Lebak. Seolah-olah infaq dan sodaqoh oknum Kades disangkut pautkan dengan uang yang diduga hasil pungli, ini sangat memalukan,” tegas Musa.

Musa menduga, ini merupakan alibi yang dilakukan Kepala Desa agar terlepas dari jerat yang pasal yang disangkakan.

Informasi yang didapat Musa, empat orang yang disebut menerima bantuan kesemuanya adalah keluarga dekat Kades.

Ini Juga : Empat Pembangunan Strategis Diawasi Ketat Kejari Kota Malang

“Diantaranya (HE) ketua pembangunan masjid Al mujahidin, (S) Panitia pembangunan musola Al karim, (AK) Pengasuh ponpes Ar Ruha dan (AK) panitia isra Mi’raj yang mana mereka rata-rata keluarga dekat oknum kades,” tegas Musa kembali.

Namun, pihaknya mengaku yakin dengan komitmen Kejari Lebak untuk mnciptakan Kabupaten Lebak yang ramah ivestasi.

“Dugaan pungli yang dilakukan Kades kepada investor perusahaan tambak udang, tentunya jadi preseden buruk. Bagaimana investor bisa berbondong-bondong masuk, jika belum apa-apa sudah duipungut ini itu. Sampai saat ini saya masih percaya komitmen Kejari Lebak,” pungkasnya.

Sementara itu, mengutip penjelasan dari laman website MUI DIGITAL, terkait hukum membangun masjid dari hasil korupsi, berikut penjelasannya :

Baca Ini : Empat Pembangunan Strategis Diawasi Ketat Kejari Kota Malang

Ada kaidah yang menyebutkan “Kullu maa buniya alaa haraam fahua haram” segala yang berasal dari yang haram maka hukumnya haram.

Artinya semua yang bersumber atau bermodal dari sesuatu yang haram, maka bagaimana pun proses dan hasilnya diarahkan kepada kebaikan maka tetap sebagai keharaman.

Niat yang baik seperti niat membangun masjid tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan perbuatan haram, sebab tujuan yang baik tidak menjadikan sarana yang haram menjadi halal atau baik.

Maka barang siapa yang mengumpulkan uang secara haram misalnya dengan cara korupsi, untuk melakukan kebaikan maka niat baik itu tidak akan mengangkat dosa karena perbuatan haram yang dilakukannya itu.

عن أَبي هُرَيْرَة رضي الله عنهَ أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا، رواه مسلم.

Dari Abu Hurairah: Nabi Shallallahu alaihi wa shallam bersabda “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim).

Karena itu, tidak dibenarkan hasil korupsi digunakan untuk membangun masjid atau sarana lainnya. (Deni/red) 

Baca Juga Produksi Anak Negeri dilirik Camel Petir Jumat, 7 Juli 2023
Produksi Anak Negeri Dilirik Camel Petir