Teropongistana.com JAKARTA – Perusahaan tambang batubara PT Pada Idi di Barito Utara, Kalimantan Tengah, diduga melakukan pencemaran lingkungan hidup dengan membuang langsung limbah cair hasil pengelolaan tambang berupa air asam tambang ke Sungai Barito. Hal ini terungkap dari dokumen pemeriksaan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng terhadap aktivitas PT Pada Idi tertanggal 13 Juli 2024 yang diperoleh redaksi, Senin (5/8/2024).
Dalam dokumen itu, DLH Kalteng menemukan adanya sedimentasi atau pendangkalan pada setiap kompartemen pengolahan limbah perusahaan. Akibatnya air meluap keluar dari kompartemen tanpa dikelola terlebih dahulu, yang berakibat tercemarnya Sungai Barito.
Pelanggaran lainnya, PT Pada Idi disebut membuang limbah dari stock-pile batubara menggunakan pipa by pass menuju langsung ke Sungai Barito tanpa diolah.
Tidak hanya itu, PT Pada Idi membangun pelabuhan bongkar batubara di pinggir Sungai Barito tanpa didukung dokumen lingkungan atau Amdal, serta membangun jalan hauling (jalan tambang) dimana terdapat 10 km tidak masuk ke dalam IUP perseroan.
Mengutip dokumen tersebut, aktivitas pertambangan PT Pada Idi disebut memasuki wilayah IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) tanpa didukung izin dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Temuan-temuan itu melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, terutama pasal 98 dan pasal 99 dengan ancaman minimal pidana 3 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Ancaman pidana lainnya mengacu pada UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air pasal 70 huruf a dengan ancaman penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-5 miliar junto pasal 74 bagi badan usaha.
Sedangkan bagi pemberi perintah dan pimpinan perusahaan sanksinya dua kali lebih berat.
Ada fakta lain yang cukup mengejutkan, yakni lokasi tambang PT Pada Idi ternyata memanjang hingga 7 km tanpa terputus-putus. Ini terbukti dari citra satelit melalui Google Earth. Sebagai info, tambang yang memanjang seperti itu sangat langka di dunia karena dinilai tidak ramah lingkungan.
