Teropongistana.com PALEMBANG – PT Golden Olindo Nusantara (GON), pabrik pengolahan kelapa sawit di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya kena sanksi keras dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala DLHP Sumsel No. 186/KPTS/DLHP/B.IV/2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Golden Olindo Nusantara tertanggal pada 27 Mei 2024, yang salinannya diperoleh redaksi, Senin (5/8/2024).
SK yang diteken oleh Kepala DLHP Sumsel Herdi Apriansyah itu mengacu pada Berita Acara Pengawasan Terpadu Penaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup PT Golden Olindo Nusantara tanggal 20 Oktober 2023, serta Berita Acara yang sama tertanggal 21 Maret 2024.
Dalam SK itu, PT GON disebutkan terbukti melakukan 17 pelanggaran dan memerintahkan perusahaan segera menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran itu dalam waktu paling lama 14 hingga 30 hari kalender sejak surat diterima.
Jika tidak diindahkan, perusahaan tersebut diancam sanksi administrasi lanjutan berupa ganti rugi kerusakan linkungan hingga pembekuan dan pencabutan izin berusaha.
Sanksi kepada PT GON salah satunya diperintahkan segera melakukan pengajuan dan kajian Persetujuan Teknis (Pertek) untuk SLO pembuangan air limbah domestik dan air limbah ke badan air permukaan, serta pengendalian pencemaran udara terhadap pembangunan tungku bakar.
Yang menarik, PT GON ternyata sudah lebih dahulu mengantongi Pertek Pemenuhan Baku Mutu Emisi dari DLHP Sumsel sebelum perintah itu keluar.
Berdasarkan salinan surat yang diperoleh redaksi, Pertek tertanggal 28 Maret 2024 ini ditandatangani oleh Plt Dinas LHP Sumsel Edward Candra yang kini menjabat Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel.

