Sebelumnya PT GON diduga melakukan dumping atau penimbunan limbah padat berupa tandan kosong (tankos) hingga melebihi kapasitas dan tanpa didukung dokumen perizinan yang jelas.
Tankos adalah limbah utama dari proses pengolahan kelapa sawit dengan komponen utama berupa selulosa dan lignin yang harus dikelola dengan mekanisme tertentu karena sulit diurai.
Dalam SK tersebut, DLHP Sumsel menemukan fakta lapangan adanya tumpukan tankos yang sudah membusuk (leachate) di sejumlah titik, sehingga mencemari tanah dan air di lingkungan sekitarnya.
DLHP Sumsel juga menemukan fakta tenaga kerja PT GON tidak memiliki sertifikat kompetensi untuk perlindungan dan pengelolaan mutu udara, pengelolaan limbah B3, dan personel pemadam kebakaran.
Ketika dikonfirmasi mengenai Pertek dan surat sanksi tersebut, baik Edward Candra maupun Herdi Apriansyah tidak merespons pesan whatsapp hingga berita ini diturunkan. Begitu juga James Vivaldy dari PT GON tidak menjawab telepon dan pesan WA guna meminta klarifikasi mengenai hal tersebut.
Ketua Lembaga Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (MMPL) Adrian mengatakan PT GON layak dikenakan sanksi atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat dumping tankos secara sembarangan.
“Sesuai tuntutan kepada Bupati Ogan Ilir dan Pj Gubernur Sumsel, PT GON harus diinvestigasi dan dijatuhi sanksi atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kami juga menuntut dilakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan atas pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat dumping tankos perusahaan itu,” ujarnya belum lama ini.
Selain itu, PT GON diminta memberikan ganti rugi kerusakan lingkungan yang terjadi kepada masyarakat terdampak serta fasilitas publik lainnya kepada negara.
“Kami juga menuntut penghentian sementara operasional pabrik PT GON sampai adanya bentuk pengelolaan dan telah diterbitkannya perizinan lingkungan sesuai ketentuan yang menjadi kewenangan Pemprov/Gubernur Sumsel,” tandas Adrian.
Laporan terhadap PT Golden Olindo Nusantara mengenai dugaan pencemaran telah terjadi sejak lama. Belakangan isu ini kembali mencuat menyusul sanksi dari Dinas LHP Sumsel dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Pada tahun 2022, aktivitas perusahaan ini sempat diadukan oleh kelompok masyarakat ke DPRD Ogan Ilir. Namun tak berselang lama setelah mendapat informasi itu, perusahaan diketahui menggelar konferensi pers menjawab tudingan yang disebut tidak berdasar.
Tidak hanya terkait lingkungan, PT GON diketahui juga sempat bersengketa dengan warga terkait kepemilikan lahan. Walaupun belakangan antara warga dan perusahaan bersepakat damai.
Lebih jauh, pada tahun 2020 lalu, perusahaan ini juga diketahui sempat diperkarakan oleh pegawainya terkait hak dan kewajiban perusahaan yang kemudian bermuara pada aksi mogok kerja.



