“Fakta telah membuktikan bahwa pemerintah bertindak semena mena mengambilalih tanpa dasar hukum,” kata Anak Agung.

Mantan anggota DPD RI itu mengaku mengajukan gugatan atas Kepmen 330/P/2022 itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 21 November 2021. Sebab, menurutnya, Kemendikbudristek telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Di mana, Trisakti sebagai perguruan tinggi swasta hanya dapat dikelola dan dibina oleh Yayasan Trisakti dan bukan oleh pemerintah, karena pemerintah hanya dapat mengelola dan membina PTN,” jelas dia.

Gugatan Anak Agung dikabulkan oleh PTUN. Dengan dikabulkannya gugatan itu, Nadiem harus mencabut Kepmen yang telah dikeluarkan.
Namun, Kemendikbudristek justru mengeluarkan akta setelah Kemenkumham mengeluarkan surat Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan data Yayasan Trisakti.

Anak Agung menjelaskan 13 orang yang diangkat Nadiem itu hingga saat ini masih menjabat sebagai anggota pembina yayasan, meski Kepmen sudah dibatalkan PTUN.

Selain Cahyo, delapan pejabat Kemenkumham lain yang diangkat menjadi anggota pembina di Trisakti adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana, dan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Kemudian, dari Kemendikbudristek ada Direktur Kelembagaan Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Lukman, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Sri Gunani Partiwi, Kabiro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemendikbudristek Faisal Syahrul.

Lalu, ada dari Kemenkeu ada Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban, Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Andin Hadiyanto. “Ini jelas-jelas melanggar hukum,” ujarnya.

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam menjelaskan alasan mengambil alih Universitas Trisakti. Dia menyebut Yayasan Trisakti awalnya didirikan oleh pemerintah untuk mengelola aset negara.
Salah satu asetnya yaitu lahan yang saat ini digunakan oleh Universitas Trisakti. Namun, setelah berpuluh tahun kemudian, terjadi berbagai dinamika yang menyebabkan seolah Yayasan Trisakti menjadi milik perorangan.

Nizam beralasan untuk melindungi mahasiswa dan aset negara, maka pemerintah mengembalikan tata kelola Trisakti sesuai anggaran dasar dan statuta asli.
“Yang secara legal masih berlaku,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Nizam mengatakan pemerintah melalui Mendikbudristek menetapkan keanggotaan pembina Yayasan Trisakti dengan unsur perwakilan pemerintah dan masyarakat.
“Tujuan utamanya untuk melindungi mahasiswa agar proses pendidikan serta kegiatan Tridharma perguruan tinggi lainnya dapat berjalan dengan baik, serta menjaga aset negara,” tutur Nizam.

Perihal tuduhan pemerintah bahwa Universitas Trisakti menjadi milik perorangan, jelas merupakan hoaks yang sangat nyata. Seharusnya pemerintah bisa memfilter dan mengkarifikasi isu-isu yang menyesatakan. “Kami tidak ada niat menguasai Universitas Trisakti secara perorangan. Sejak tahun 1965 Universitas Trisaksi dikelola oleh badan hukum berbentuk Yayasan,” papar Nugraha.

Di samping itu, kata Nugraha jika memang pemerintah mau mengambil sebagian lahan yang ada di Grogol, dipersilahkan.
“Persoalannya yang menjadi hasrat pemerintah adalah ingin menguasai seluruh aset Yayasan Trisakti yang tersebar di Indonesia. Di samping Universitas Trisakti Grogol, masih ada belasan kampus lain yang semuanya milik Yayasan Trisakti.

Dulu pemerintah hanya meminjamkan sebagian lahan di Grogol. Sangat tidak berdasar kalau pemerintah ingin menguasai semua aset Trisakti dengan cara melawan hukum pula,” jelasnya.

*Akta Universitas Trisakti Digugat*

Meski telah keluar putusan PTUN, sengketa antara Kemendikbudristek dengan Yayasan Trisakti Anak Agung, belum juga mencapai penyelesaian.
Agung dan pengurus lainnya kembali melayangkan gugatan. Kali ini mereka menggugat soal akta Yayasan Trisakti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejumlah nama dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi tergugat.

Gugatan dengan nomor perkara 774/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL ini didaftarkan pada Senin (21/8/2023). “Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Nomor 03 Tahun 2023 tertanggal 10 Februari 2023 yang dibuat dan diterbitkan oleh tergugat I,” demikian salah satu bunyi petitum pengugat.
Nugraha mengatakan gugatan ke PN Jakarta Selatan melahirkan NO (Niet Ontvantkelijke Verklaard).

Pihaknya saat ini sedang melengkapi kekurangan formil yang dibutuhkan pihak pengadilan untuk mengajukan gugatan kembali ke PN Jakarta Selatan.

Pengamat politik Rocky Gerung ikut tergelitik menyaksikan upaya pemerintah merampok Yayasan Trisakti. Menurutnya tak ada urgensinya pemerintah ingin mengubah status PTS (perguruan tinggi swasta) mejadi PTN BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum).

Menurut ahli filsafat Universitas Indonesia, upaya itu hanya akal-akalan pemrintah untuk mengguasai aset Yayasan Trisakti yang jumlahnya diperkirakan sama dengan anggaran BUMN itu. “Buat apa diubah-ubah, kampus Trisakti sudah bagus. Itu hanya modus untuk menguasai asset yayasan saja,” paparnya kepada wartawan senior Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, 18 Juli 2024. (Wawan).