Pemerintah daerah melalui Dinas PUPR Kab. Lebak pada tahun 2024 mangalokasikan anggaran berupa hibah uang kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) desa untuk pembangunan/penyediaan sub sistem pengolahan air limbah domestik setempat atau pembangunan tangki septik skala individual di 9 desa, yaitu Desa Kapunduhan, Desa Nayagati, Desa Sudamanik, Desa Intan Jaya, Desa Kaduagung Timur, Desa Pasar Keong, Desa Buyut Mekar, Desa Maraya dan Desa Cisuren.

Dinas Pupr Lebak Kurangi Angka Stunting Dengan Upaya Penyediaan Dan Perbaikan Sanitasi

Dengan sasaran lokasi prioritas pembangunan tangki septic skala individu adalah rumah tangga yang belum memiliki sarana air limbah di desa lokasi stunting, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor 476/Kep.143-DP3AP2KB/2023 tentang Penetapan Desa Lokus Pelaksanaan Intervensi Stunting Tahun 2024.

Ini Juga : Pemkab Lebak Layangkan Surat Teguran Terkait Jalan Rusak, Begini Penjelesannya

Pembangunan tangki septik dilaksanakan melalui swakelola tipe 4, dimana perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dilaksanakan langsung oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) desa dan sampai saat ini pelaksanaan pembangunannya kurang lebih telah mencapai 70% dari total 801 rumah atau kurang lebih 4.000 jiwa yang akan terlayani.

Dengan dibangunnya sub sistem pengolahan air limbah domestik atau tangki septik skala individual ini, diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan sanitasi/air limbah domestik serta dapat menurunkan dan mencegah stunting yang pada akhirnya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Lebak.

Mari kita bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik bagi anak-anak kita, bebas dari stunting, dengan memastikan setiap keluarga memiliki akses sanitasi yang layak. Kabupaten Lebak yang kita cintai, menuju generasi yang lebih sehat dan kuat.

Sumber : (Dinas PUPR, kab. Lebak)