“Teman-teman penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi maupun proses pengeledahan. Jadi, kita tunggu saja kalau saatnya memang ada pihak-pihak yang tadi disampaikan, disebutkan namanya kapan dipanggil, kita akan update,” lanjut dia.

Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini meminta Paman Birin kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Ia mengingatkan agar tidak ada bukti-bukti yang dihilangkan dan tidak ada upaya mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang memang memiliki keterlibatan di dalam dugaan tindak pidana, tidak hanya di perkara yang sedang ditanyakan, tapi di seluruh perkara yang sedang ditangani oleh KPK, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan menghilangkan barang bukti,” ucap Tessa.

“Yang kedua, menyampaikan keterangan yang tidak benar atau tidak memberi keterangan, karena seluruh tindakan tersebut pada saat ini saudara atau saudari ini merupakan saksi, tetapi bila diketahui dan ada alat bukti dan petunjuk bahwa saudara atau saudari melakukan tindakan-tindakan yang tadi sudah saya sampaikan, maka dapat terkena pidana,” sambungnya.

KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Sahbirin, enam tersangka lain telah ditahan KPK.

Sementara itu, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat OTT beberapa waktu lalu.