Teropongistana.com Jakarta – Perwakilan Warga Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, mengadukan telah terjadinya dugaan kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh oknum Kepolisian dan Perusahaan Property Mafia Tanah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu, 22 Januari 2025.
Tony Simanjuntak, Perwakilan Pengurus Lingkungan Wilayah Kampung Baru, Jalan Dahlan Ujung, Hutanauli, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, melakukan pengaduan ke Komnas HAM, atas ulah oknum aparat negara yang membekingi eksekusi penggusuran serta penghancuran bangunan yang dilakukan oleh PT PP Property terhadap bangunan milik 905 Kepala Keluarga (KK) Warga Kampung Baru, Harjamukti, Depok.
Tony menuturkan, peristiwa terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, satu hari menjelang Malam Natal, aparat negara membekingi dan mengawal eksekusi penggusuran serta penghancuran bangunan yang dilakukan oleh PT PP Property terhadap sebanyak 905 bangunan milik warga Kampung Baru, Harjamukti, Depok.
“Perbuatan penggusuran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan undang-undang, di mana hal ini dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada masyarat. Aparat tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi, dan tidak mempunyai dasar hukum melakukan penggusuran. Serta tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan BUMN terhadap objek tanah tersebut,” tutur Tony Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima wartawan, Kamis (23/1/2025).
Awalnya, kata dia, sekitar jam 7 pagi PP Property menurunkan dan mengerahkan alat berat excavator, yang dikawal preman untuk melakukan eksekusi penggusuran bangunan warga.
Namun dihadang warga, dan sempat terjadi adu argumen dan perlawanan fisik yang membuat para preman dan pihak PT PP Property mundur.

