Selanjutnya, sekitar jam 9 pagi, setelah para preman mundur, Polisi dari Polres Metro Depok berdatangan dengan bersenjata lengkap laras Panjang. Juga ada berpakaian TNI, serta Satpol PP, yang disusul petugas ATR/BPN Depok.

“Yang kata mereka untuk melakukan pengukuran. Namun bukan membawa alat ukur, melainkan excavator atau beko,” ungkap Tony.

Setelah itu, lanjut Tony, pihak PT PP Property kembali mencoba menggusur dan mengeksekusi bangunan rumah warga tersebut menggunakan excavator yang dikawal oleh Polisi dari Polres Metro Depok, TNI, Satpol PP dan petugas ATR/BPN hingga sempat merusak beberapa bangunan warga.

“Namun warga yang telah berkumpul berhasil kembali menghadang excavator tersebut,” ujarnya.

Petugas ATR/BPN Depok saat dimintai keterangan tujuannya oleh warga, mengatakan ingin melakukan pengukuran tanah yang di atasnya berdiri bangunan milik 905 Kepala keluarga (KK).

“Dan mengatakan bahwa tanah tersebut telah dijual oleh PT CMI kepada PT PP Property tahun 2018. Padahal, diketahui warga sudah membangun rumah kurang lebih dari 30 tahun yang lalu di atas tanah tersebut,” jelas Tony.

Setelah itu, pihak Polres Depok, AKP Winam Agus, mencoba untuk melakukan upaya persuasif dengan warga.

Namun saat warga meminta menunjukkan surat perintah dan dasar hukum melakukan penggusuran tersebut, AKP Winam Agus tidak bisa menunjukkan surat perintah dan dasar hukum melakukan penggusuran tersebut.

“Beberapa anggota Polisi Polres Depok juga mengancam untuk menangkap dan menahan warga yang membela haknya, dengan alasan menghalang halangi tugas kepolisian,” beber Tony.

Sebagai Perwakilan Pengurus Lingkungan Wilayah Kampung Baru, Jalan Dahlan Ujung, Hutanauli, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Tony Simanjuntak, menyampaikan, Warga Kampung Baru Harjamukti mempunyai dasar hukum atas tanah dan bangunan yang hendak digusur tersebut.

“Di atas tanah tersebut sudah ditempati dan ditinggali warga, serta dibangun rumah kurang lebih 30 tahun lalu, yakni sejak tahun 1995. Bahkan sudah ada beberapa korban yang meninggal dunia untuk mempertahankannya. Yang salah satunya kini diabadikan sebagai nama Jalan Dahlan di Kampung tersebut,” jelasnya.

Tony menyampaikan, pada tahun 2014 sudah pernah dilakukan penggusuran terhadap 42 rumah bangunan warga yang dikawal oleh Polres Metro Depok.

Namun tidak jelas apa dasar hukum melakukan penggusuran tersebut, serta tidak pernah dilakukan ganti kerugian hingga sekarang.

Tony menegaskan, seharusnya Polisi menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Depok, di mana terkait hal ini sudah pernah dilaporkan oleh PT PP Property, namun PT PP Property tidak bisa membuktikan alas hak yang jelas, sehingga proses hukumnya terhenti.

“Jika memang PT PP Property memiliki alas hak, silakan gugat saja di pengadilan. Jangan malah melakukan intimidasi dan ancaman penggusuran menggunakan preman dan Polisi,” ujar Tony.

Klinton Nainggolan, SH., Advokat yang mendampingi warga, mengecam perbuatan tersebut, dan mengatakan bahwa perbuatan Polres Metro Depok yang sewenang-wenang mengawal penggusuran dan mengeksekusi bangunan warga tanpa dasar hukum.

“Tanpa ada dasar hukum dan surat perintah yang jelas, itu merupakan perbuatan Abuse Of Power. Di mana Kepolisian merupakan alat negara yang seharusnya melindungi warga kecil, bukan untuk mengintimidasi warga dengan mengancam akan mengeksekusi dan menggusur bangunan rumah warga,” tutur Klinton Nainggolan.

Yang lebih aneh lagi, lanjut Klinton Nainggolan, setelah peristiwa itu terjadi, mendadak terbit dan muncul Surat Laporan Polisi Nomor LP/B//2948/XII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/ POLDA METRO JAYA, diterima suratnya tanggal 27 Desember 2024.

Setelah laporan tersebut, lanjut Klinton, diterima lagi adanya Laporan Polisi Nomor LP/A/19/XII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES METRO DEPOK/ POLDA METRO JAYA.

“Di mana, munculnya surat diberikan berbeda hari sebelumnya, namun sama tanggal laporan polisinya. Serta proses tersebut langsung masuk ke lidik tanpa adanya panggilan terlebih dahulu terhadap terlapor Tonny Simanjuntak (perwakilan warga dan pengurus),” ungkap Klinton Nainggolan.

Terkait hal ini, dikatakan Klinton Nainggolan, warga akan menuntut keadilan dengan melaporkan PT PP Property dan ATR/BPN ke DPR dan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Serta membuat laporan terhadap perbuatan sewenang-wenang anggota Kepolisian Polres Metro Depok tersebut ke Propam Mabes Polri,” ujar Klinton Nainggolan.

“Dan menuntut proses pengkriminalisasian terhadap warga dihentikan. Dikarenakan warga pun memiliki bukti, bahwa permohonan pengukuran yangg disampaikan ke BPN diminta oleh Polisi, bukan dari permohonan prinsipal (Perusahaan atau Perorangan),” tandas Klinton Nainggolan.