Menanggapi laporan warga, Lurah Ketapang, Daryansih, hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi oleh wartawan.

“Waalaikumsalam, sudah dikonfirmasi,” katanya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, perangkat RT setempat menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan keluhan warga kepada kelurahan, yang kemudian meneruskannya ke Camat Pangkalbalam.

Camat dikabarkan telah mengirim surat ke Satpol PP Kota Pangkalpinang agar segera melakukan penertiban.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP belum mengambil tindakan apapun. Lambannya respons aparat ini membuat warga semakin geram dan mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Kami hanya ingin keamanan dan kenyamanan. Jangan sampai rumah kami roboh dulu baru ada tindakan,” ujar seorang warga.

Dugaan Bekingan Oknum TNI, Aparat Diminta Transparan

Selain keresahan warga terhadap dampak lingkungan dan keamanan, muncul pula dugaan kuat bahwa aktivitas TI ini mendapat perlindungan dari oknum aparat.

Baca Juga Munaslub Terus Bergulir, Bahlil Digugat Kader Golkar Rabu, 26 Februari 2025
Munaslub Terus Bergulir, Bahlil Digugat Kader Golkar Teropongistana.com Jakarta - Ketua Dprp Provinsi Papua Barat Daya Dari Partai Golkar, Henry Andrew George Wairara Menggugat Keputusan Ketua Umum Bahlil Lahadalia Yang Dinilai Melakukan Pergantian Secara Sepihak. Keputusan Pergantian Tersebut Tertuang Dalam Surat Nomor: B-543/Dpp/Golkar/Ii/2025 Tanggal 8 Februari 2025 Perihal Penetapan Pergantian Pimpinan Dprp Provinsi Papua Barat Daya. &Amp;Quot;Kami Hari Ini Mendaftarkan Permohonan Pembatalan Surat Dpp Nomor 543 Tanggal 8 Februari 2025 Yang Membatalkan Klien Kami Pak Henry Wairara Sebagai Ketua Dprd Provinsi Papua Barat Daya. Surat Tersebut Diterbitkan Tanpa Prosedur Yang Benar Yaitu Usulan Dari Dpd I Sebagaimana Diatur Dalam Keputusan Rapimnas Tahun 2013,&Amp;Quot; Ujar M. Alberto Soniwura, Kuasa Hukum Henry A.g Wairara Kepada Wartawan Di Mahkamah Partai Golkar, Rabu 26 Februari 2025. Alberto Menegaskan, Landasan Hukum Dari Penunjukan Henry Sebagai Ketua Dprp Papua Barat Daya Sesuai Dengan Keputusan Partai Golkar.  Menurut Alberto, Klien Nya Telah Ditetapkan Sebagai Ketua Dprd Provinsi Papua Barat Daya Sejak Tanggal 31 Oktober 2025 Melalui Surat Dpp Nomor: B-447/Dpp/Golkar/X/2024 Tanggal 31 Oktober 2024. Meski Pergantian Jabatan Publik Sebagai Hak Partai Politik, Namun Gugatan Kubu Henry Juga Dilandaskan Kepada Asas Konstitusional, Yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (Mk). Hal Tersebut Dimuat Dalam Putusan Mk Nomor: 33/Pui-Xx/2022. Pergantian Pimpinan Dprp Meskipun Menjadi Hak Partai Politik Tetapi Harus Dilakukan Berdasarkan Evaluasi Kinerja Bukan Pertimbangan Subjektif. &Amp;Quot;Tidak Pernah Ada Teguran Atau Evaluasi Kinerja Oleh Partai Golkar. Padahal Mk Sudah Menegaskan Pimpinan Dprd Itu Meskipun Hak Partai Politik Tetapi Pergantiannya Harus Berdasarkan Evaluasi Kinerja Bukan Like Or Dislike,&Amp;Quot; Tegas Alberto. Terakhir, Alberto Menegaskan Langkah Yang Ditempuh Ini, Sebagai Hak-Hak Konstitusional Dari Kliennya, Yang Juga Dipilih Berdasarkan Amanah Masyarakat Melalui Pemilihan Langsung. &Amp;Quot;Jadi Menurut Kami Ini Jelas Perbuatan Sewenang-Wenang Terhadap Klien Kami, Dan Kami Tegas Menyatakan Akan Menggugat Untuk Mempertahankan Hak Hak Klien Kami,” Tandasnya. Gugatan Yang Diajukan Tersebut Diterima Pada Kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar Dan Diberi Tanda Terima, Kemudian Puluhan Kader Golkar Papua Barat Daya Meninggalkan Dpp Partai Golkar.

Warga menyebut seorang anggota TNI berinisial YS yang diduga menjadi beking operasi tambang ilegal tersebut.

Seorang aktivis lingkungan di Pangkalpinang mengecam dugaan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal ini.

“Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, maka ini harus diusut tuntas. Tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga,” tegasnya.

Masyarakat berharap agar kepolisian dan institusi terkait segera melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan ilegal ini.

Jika benar adanya keterlibatan pihak tertentu, maka tindakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Pelanggaran Hukum: Tambang Ilegal Harus Ditindak Tegas

Keberadaan tambang ilegal di Sungai Pangkalarang bukan sekadar ancaman bagi lingkungan dan keselamatan warga, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, aktivitas ini melanggar beberapa regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 melarang setiap orang melakukan penambangan yang dapat merusak lingkungan tanpa izin yang sah.

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Ruang

Pasal 61 menyatakan bahwa setiap aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

4. Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Tentang Larangan Tambang

Pangkalpinang telah ditetapkan sebagai zona Zero Tambang, yang berarti tidak ada aktivitas pertambangan yang diperbolehkan di wilayah ini.

Aktivitas tambang ilegal yang terus beroperasi di daerah ini jelas bertentangan dengan aturan daerah.

Dari aspek hukum, pihak berwenang seperti Satpol PP, kepolisian, dan TNI harus segera turun tangan untuk menertibkan tambang ilegal ini.

Baca Juga Bahlil Ugal-Ugalan, 33 DPD Kembali Suarakan Munaslub Rabu, 26 Februari 2025
Ada 33 Dpd Golkar Yang Bergerak Mendukungkung Di Selenggarakan Munaslub Sebab Kepemimpinan Bahlil Lahadalia Di Anggap Ugal-Ugalan. &Amp;Quot; Kita Bergerak Senyap Karena Belum Waktunya Golkar Biasa Nanti Kalo Sudah Waktunya Munaslub Terlihat.

Jika tidak, hal ini akan menjadi preseden buruk yang dapat semakin memperparah praktik tambang ilegal di wilayah lain.

Masyarakat Menunggu Tindakan Tegas dari Aparat

Baca Juga Bahlil Jadi Bahlul Perintah Siapa? Selasa, 25 Februari 2025
Menteri Esdm Bahlil Lahadalia Bikin Kontroversi Lagi. Kebijakan Distribusi Gas Melon 3 Kg Membuat Gaduh Rakyat, Kegaduhan Yang Membuat Rakyat Susah. Antrian Panjang Memilukan Bahkan Telah Menelan Korban. Saat Bertemu Dpr Bahlil Yang Juga Ketum Partai Golkar Itu Beralasan Bahwa Hal Ini Sebagai Konsekuensi Dari Sebuah Penataan. Penataan Jangka Panjang Yang Berisiko Jangka Pendek. 

Warga Kelurahan Ketapang sudah cukup bersabar menunggu respons dari pemerintah dan aparat terkait. Namun, hingga saat ini, mereka masih belum melihat adanya tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Banyak warga khawatir, jika tidak segera ditindak, mereka akan terpaksa turun langsung untuk menghentikan operasi tambang yang meresahkan ini.

“Kami hanya ingin aparat melakukan tugasnya dengan baik. Jangan sampai kami yang harus bertindak sendiri karena tidak adanya penegakan hukum,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal di Sungai Pangkalarang. Jika tidak, bukan hanya lingkungan yang akan rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang akan semakin menurun.

Baca Juga Pengamat: Oprasi Penyelamatan Aguan Sedang Berjalan  Selasa, 25 Februari 2025
Opa Atau Operasi Penyelamatan Aguan Tampaknya Sedang Berjalan Terbukti Bahwa Sertifikat Pagar Laut Milik Perusahaan Aguan Menurut Menteri &Amp;Quot;Gagah&Amp;Quot; Yang Kemudian &Amp;Quot;Melempem&Amp;Quot; Nusron Wahid Ternyata Batal Dicabut. Sementara Bareskrim Mabes Polri Menyatakan Ketidakterlibatan Perusahaan Aguan Dan Antoni Salim Baik Dalam Pagar Laut Maupun Shgb Atau Shm.