Teropongistana.com Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Bekasi meluncurkan Paspor Elektronik atau e-Paspor pada Senin (18/11/2019) lalu. Layanan e-Paspor sebelumnya telah tersedia di Jakarta sejak 2017. Peluncuran perdana layanan e-Paspor di Kota Bekasi bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar masalah keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI, Petrus Teguh menerangkan untuk membuat e-Paspor tidak ada persyaratan khusus yang diberikan kantor keimigrasian, pembuatannya sama dengan paspor biasa.
Pemegang paspor biasa untuk menggantinya ke e-paspor harus memenuhi syarat seperti paspor hilang, rusak, dan penuh.
“Syaratnya sama, namun bagi pemegang paspor lama yang ingin menggantinya ke paspor baru itu dengan syarat paspor hilang, rusak, atau sudah penuh, tidak bisa hanya karena gaya-gayaan sudah memiliki e-Paspor,” kata Petrus, Senin (7/4/2025)
Namun, sambungnya, harganya lebih mahal yakni Rp 650.000 untuk pajak. Hal itu dikarenakan di dalam e-paspor terdapat teknologi canggih, juga terintegrasi dengan seluruh auto gate.
“Tujuan utama e-Paspor ini juga untuk memperluas tempat pembuatan paspor. Tidak ada persyaratan khusus untuk membuatnya, sama seperti paspor biasa, namun untuk harga berbeda,” ujar dia.


