Teropongistana.com JAKARTA – Fakta persidangan hasil pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi mahkota dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (7/5/2025), yang mengakui pernah menerima Rp. 50 miliar dan Rp. 20 miliar dari Sugar Group — melalui salah salah seorang pemiliknya bernama Ny. Lee — telah mengkonfirmasi barang bukti berupa uang Rp. 915 miliar dan 51 kilogram emas merupakan tindak pidana suap.

Terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar sebagai perantara hakim agung penerima suap dengan Sugar Group selaku pemberi yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni ditingkat kasasi dan PK Agar dapat lolos dari kewajiban pembayaran ganti rugi Rp. 7 Triliun kepada Marubeni Corporation. Dalam konteks ini sekaligus membuktikan perintah Jampidsus Febrie Adriansyah kepada JPU agar melekatkan pasal gratifikasi dan bukan suap merupakan penyalahgunaan wewenang dan/atau merintangi penyidikan, sebagaimana yang telah dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ke Jamwas Kejagung pada tanggal 28 April 2025.

“Peristiwa ini bentuk kejahatan yang serius yang memiliki motif dan mens rea ingin “mengamankan” pemberi suap termasuk Sugar Group, dan melindungi hakim agung pemutus perkara, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut. Tercatat nama-nama hakim agung yang memeriksa perkara kasasi dan PK antara lain Sunarto, Soltoni Mohdally, Syamsul Maarif, Dkk. Sekaligus diduga untuk kepentingan “menyandera” Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto yang menjadi hakim agung pemutus yang memenangkan Sugar Group dalam perkara perdata melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan PK. “Penyanderaan” itu diduga dimaksudkan agar Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto dapat “dikendalikan” untuk kepentingan mengamankan tuntutan perkara-perkara korupsi yang kontroversial agar tetap divonis bersalah. Kasus suap ini akan kami laporkan ke KPK pekan depan,” ujar Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Menurut Ronald Loblobly tidak dilekatnya pasal suap terkait barang bukti berupa uang Rp. 915 miliar dan 51 kilogram emas, merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice). Dikualifisir melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa jo pasal 3 huruf b, pasal 4 huruf d, pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa, pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan/atau Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Suap Menjadi Jurus Ngemplang Utang

Kasusnya sendiri, menurut temuan koalisi bermula ketika Gunawan Yusuf Dkk melalui PT. Garuda Panca Artha (GPA) pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang PT. Sugar Group Company (SGC) — aset milik Salim Group — yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya ( as is), senilai Rp. 1,161 Triliun. Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk GPA Dkk telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya. SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang Rp.7 Triliun kepada Marubeni Corporation (MC), yang secara hukum menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf Dkk selaku pemegang saham baru SGC. Akan tetapi Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih utang SGC kepada MC Rp. 7 Triliun rupiah itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group (SG) dengan MC.