Teropongistana.com Jakarta, — Harapan akan keadilan kembali disuarakan oleh Suhari, pria yang dikenal juga dengan nama Aa’o. Tujuh Tahun Menanti Keadilan: Suhari Kembali Datangi Polda Metro Jaya Pertanyakan Laporan yang Mandek Kedatangan mereka bukan tanpa alasan: laporan yang mereka buat sejak 2018 masih jalan di tempat hingga saat ini.
Kisah ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2018. Suhari dilaporkan oleh seseorang bernama Budi atas dugaan tindak pidana, yang membuatnya harus menjalani proses hukum hingga mendekam di penjara. Namun, dalam perjalanan proses hukum, tuduhan terhadap Suhari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.

Setelah dinyatakan bebas dari tuduhan tersebut, Suhari merasa nama baiknya telah dicemarkan dan memilih untuk melawan secara hukum. Ia kemudian melaporkan balik Budi ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, yang mengejutkan dan ironis, laporan tandingan Suhari justru seperti tenggelam di tengah proses birokrasi hukum yang panjang dan tidak transparan.
Menurut Thomson Gultom, kuasa hukum Suhari, sejak laporan itu dibuat pada 2018, tidak ada perkembangan signifikan dari penyidik kepolisian. “Kami sudah melengkapi bukti, saksi, dan seluruh dokumen pendukung sejak awal. Tapi sampai hari ini tidak ada SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) atau tindak lanjut yang jelas. Padahal Budi sudah ditersangkakan” ujar Thomson saat ditemui awak media.

Dalam kunjungannya ke Polda Metro Jaya, Suhari dan tim membawa kembali dokumen laporan yang dulu pernah diajukan. Mereka berharap, dengan mencuatnya kembali kasus ini ke ruang publik, ada perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti prosesnya.
“Kami tidak menuntut yang muluk-muluk. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan secara adil dan merata. Kalau kami bisa diproses dan ditahan berdasarkan laporan yang tidak terbukti, maka sudah selayaknya laporan balik kami terhadap Budi juga diproses secara hukum,” tegas Suhari.



