Akhirnya yang di wanti-wanti Publik, Aktivis, Relawan Pembela Masyarakat, PKN dan Lembaga lainnya yang terus keras menyoroti tambang ilegal tersebut terjadi. Seorang penambang dikabarkan meninggal dunia di Lokasi Tambang Batu Bara Ilegal.
Uci warga Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, tewas tersengat listrik saat bekerja di tambang batu bara diduga ilegal milik Uming, Kamis 31 Juli 2025 pukul 09.30 WIB.
Dugaan penggunaan listrik PLN ke lokasi tambang ipun kembali mencuat.
Pada 31 Juli 2025, awak media mengonfirmasi ke UP3 Banten, namun hanya mendapat jawaban singkat dari Maman bagian umum. “Terima kasih atas informasinya, nanti kami laporkan ke pimpinan.”katanya berdalih kuat.
Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, awak media juga telah mengonfirmasi ke Ikbar Nugraha, bagian keuangan, umum, dan komunikasi UP3 Banten.
Ia menyatakan bahwa kewenangan memberikan pernyataan berada di tangan UID Banten. “Kami hanya setingkat Polres, kalau UID itu Polda-nya,”dalihnya kepada media.
Pada 1 Agustus 2025, awak media mendatangi kantor UID PLN Banten di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang.
Namun setelah menunggu satu setengah jam, hanya diterima oleh petugas keamanan Herman, yang menyampaikan bahwa atas perintah Vice Control, pihak UID justru mengarahkan kembali ke UP3 Banten.
Sikap saling lempar antara ULP PLN Malingping, UP3 Banten, dan UID Banten menunjukkan lemahnya koordinasi internal dan dugaan pembiaran terhadap aliran listrik ke tambang ilegal yang telah memakan korban jiwa.
Tidak hanya pihak PLN yang Saling Lempar Tanggung Jawab, pihak Perhutani juga bungkam dikonfirmasi adanya Korban Meninggal Dunia di Lokasi Tambang Ilegal.
Lembaga yang sebelumnya menyatakan telah melakukan operasi besar-besaran terhadap tambang ilegal di wilayah hutan, hingga kini tidak bisa menunjukkan hasil konkret. Aktivitas tambang masih berlangsung, tanpa pengawasan atau penindakan serius di lapangan, bahkan tidak ada penegakan hukum sesuai aturan Minerba.
Aktivis, Relawan dan Lembaga mengaku dalam waktu dekat Akan bersatu membuat Pelaporan Resmi setelah melakukan aksi unjuk rasa mendesak mencopot semua pihak dan periksa unsur pidananya.
Mulai dari Pelaporan untuk Perhutani Lebak Selatan, Perhutani Banten, PLN Malingping, PLB UP3 Banten dan PLN UID Banten, serta Polda Banten, Polsek dan Polres Lebak.
Mereka mengaku akan satu persatu melaporkan ke Pemerintah Pusat, Ke Kementrian Kehutanan, Propam Mabes Polri dan Kementrian BUMN. (David)

