2. Menuntut PT. GRS Serang bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat.
3. Menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku tanpa pandang bulu.
Baca Juga
Ridwan Hisyam Blak-blakan Soal Golkar, Munaslub, dan Dukungan Politik
Senin, 18 Agustus 2025
4. Meminta Dewan Pers dan Komnas HAM untuk turun tangan mengawal proses hukum dan memastikan perlindungan terhadap jurnalis.
5. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersolidaritas membela kebebasan pers dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
“Kami, (Penggerak Mahasiswa Pelajar), akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Pers bukan musuh rakyat, tapi sahabat demokrasi. (Red)

