Menurutnya, jika terbukti mengangkut tanah dari galian ilegal, perusahaan harus dikenakan pidana korporasi sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Tanggung Jawab Proyek Besar
Kuntadi juga menyoroti rantai pasok tanah ke proyek-proyek besar. “Kalau tanah dari galian ilegal masuk ke proyek PIK2, maka pengelola proyek pun ikut bertanggung jawab. Tidak bisa berlindung dengan alasan tidak tahu asal-usul material,” ujarnya.
Tuntutan Konkret
Kuntadi menuntut aparat segera:
1. Mengusut legalitas PT. Tunas Cakra Mandiri Sejahtera dan PT. Pancur Gading Sejahtera, termasuk izin angkutan dan kontrak kerja pengangkutan tanah.
2. Memanggil direktur dan manajemen perusahaan, termasuk Joy Munthe, untuk menjelaskan keterlibatan armada di lapangan galian tanah ilegal lebak.
3. Menghentikan seluruh operasi armada tronton bertuliskan Cakra, Gading, dan BKPN sampai terbukti sah secara hukum.
4. Menindak tegas pelanggaran jam operasional truk tambang di Kabupaten Tangerang yang hanya diizinkan beroperasi pukul 22.00–05.00 WIB (sesuai Perbup No. 47/2018 jo. No. 12/2022).
“Kasus galian tanah ilegal di Lebak–Serang bukan sekadar masalah lingkungan dan infrastruktur, tetapi juga menyangkut integritas hukum. Dengan terungkapnya nama direktur perusahaan melalui data terbuka di LinkedIn, publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum: apakah hukum berani menyentuh pemilik korporasi, atau hanya berhenti pada sopir dan pekerja lapangan yang selama ini menjadi korban pembiaran sistemik,” tutup Kuntadi
