Teropongistana.com Pematangsiantar – Perjuangan panjang selama 21 tahun yang ditempuh petani Gurilla akhirnya membuahkan hasil. Rakyat yang tergabung dalam Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) kini menemukan titik terang penyelesaian konflik lahan dengan PTPN 4 Regional 1, setelah pemerintah menetapkan tidak ada lagi areal HGU di wilayah Kota Pematangsiantar.

Payung hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 4 Tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan Perda RTRW No. 01 Tahun 2025 serta Perwal RDTR No. 9 Tahun 2024. Langkah ini menjadi momentum penting bagi petani Gurilla yang sejak 2004 menuntut hak atas tanah mereka dari PTPN.

Untuk menindaklanjuti regulasi tersebut, Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan di Ruang Data Pemko pada Jumat (29/8/2025). Pertemuan dipimpin oleh Sekda Kota, Juneidi Sitanggang, mewakili Wali Kota Wesly Silalahi.

Hadir dalam forum tersebut perwakilan PTPN 4 Regional 1, masyarakat petani SEPASI, Kepala Bappeda Dedy Idris Hararap, perwakilan Dinas PUPR Wira HK, Danramil Siantar Barat Kapt. Inf. Teguh Sugiono, Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, Ketua DPD Gerak Nusantara Sejahtera Sumut Torop Sihombing, serta pengacara publik LBH Pematangsiantar Tan Banjarnahor.

Dalam forum itu, Torop Sihombing menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan menunda penyelesaian konflik lahan.

“Payung hukum sudah jelas. Apalagi sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ketahanan pangan nasional,” ujarnya.