Teropongistana.com Bandung – Cimanggu Ngamprah. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mendaftarkan bidang tanah guna memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Pada tahun 2023 dilaksanakan PTSL di Desa Cimanggu Kecamatan ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, RW 12 Desa Cimanggu termasuk yang mendapatkan program tersebut, Patok batas merupakan penentuan batas bidang tanah sebelum pengukuran berlangsung, sebagai batas bidang tanah yang berfungsi untuk menentukan luas dan kepemilikan tanah, serta mencegah sengketa.

Hal tersebut di paparkan Aepdinlan, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (5/9/2025).

Aepdinlan menjelaskan, bidang tanah rumah orang tuanya dipatok batas oleh pihak lain ketika menentukan batas-batas disebelahnya untuk PTSL.

“Katanya batas sementara, hasilnya nanti dari satelit, padahal sebagaimana kita ketahui bersama bahwa batas patok tersebut untuk menjadi acuan mengukur titik koordinat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)” ujarnya

Kata Aep, dirinya Sudah menyampaikan keberatan kepada petugas, ketika itu juga hadir perwakilan dari Desa, RW, RT dan Babinsa, namun tidak bisa berbuat banyak, petugas PTSL tetap mengukur.