Dengan simulasi sederhana, LMND menunjukkan bahwa memajaki 50 orang terkaya Indonesia dengan rata-rata 1% dari total aset mereka yang mencapai Rp3.200 triliun bisa menghadirkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp30–50 triliun per tahun. Dana itu, kata Yoga, bisa langsung dipakai untuk membiayai program-program sosial yang menyentuh rakyat:

Sekolah gratis dari SD sampai perguruan tinggi. BPJS gratis bagi pekerja Informal.

LMND menekankan, pajak kekayaan bukan sekadar urusan fiskal. Argentina sudah membuktikan pada 2020 dengan pungutan darurat yang menghasilkan lebih dari US$2,4 miliar untuk program sosial. Indonesia, menurut LMND, tidak punya alasan untuk terus menunda.

“Kami minta Komisi XI DPR jangan hanya jadi stempel kepentingan oligarki. Reformasi pajak harus dibuka lewat dialog serius bersama mahasiswa dan rakyat. Negara hadir atau tidak, itu ditentukan dari keberanian menegakkan pajak kekayaan,” pungkas Yoga