Teropongistana.com LEBAK – Dugaan pelanggaran yang melibatkan PT. Pesta Pora Abadi gerai Mie Gacoan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kembali mengemuka setelah berbagai laporan publik menunjukkan indikasi masalah serius terkait perizinan, ketenagakerjaan, hingga lokasi bangunan yang berada di bantaran sungai.
Sapnudi, Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), menilai pemerintah daerah tidak bisa berdiam diri terhadap temuan-temuan tersebut. Ia menyebut kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepatuhan investasi terhadap aturan negara dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
Sejumlah temuan mengungkap bahwa gerai Mie Gacoan Rangkasbitung diduga belum mengantongi izin mendasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin teknis lain yang menjadi syarat legalitas operasi. kami juga menyoroti bahwa teguran pemerintah daerah sempat dilayangkan, namun operasional tetap berjalan.
Sapnudi menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan.
“Kalau benar izin PBG belum terbit, itu pelanggaran fundamental. Pemerintah harus berani menghentikan operasionalnya sampai semua izin lengkap. Tidak boleh ada toleransi,” tegasnya, Jum’at (14/11/2025)

