Teropongistana.com SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi merilis Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur pada 24 Desember 2025 ini menetapkan standar upah baru yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, Kota Semarang masih menduduki posisi tertinggi dengan nilai Rp3.701.709,00. Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara berada pada posisi terendah dengan besaran Rp2.327.813,08. Kenaikan rata-rata sebesar 7,15% ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi global.

Di balik kenaikan angka UMK tersebut, terdapat catatan kritis yang menyita perhatian, khususnya mengenai terbatasnya penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK). Jika dibandingkan dengan sebaran daerah industri di Jawa Tengah, cakupan UMSK pada tahun 2026 terlihat sangat sempit.

Menanggapi hal ini, Musrianto, Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI), menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menyayangkan langkah pemerintah yang tidak mengakomodir UMSK di banyak daerah yang menjadi basis industri padat karya, terutama sektor alas kaki.

“Kami sangat menyayangkan tidak diakomodirnya UMSK di beberapa daerah kunci yang memiliki industri alas kaki dan sejenisnya. Sektor ini memiliki beban kerja dan risiko yang spesifik. Dengan tidak adanya UMSK, nilai tawar buruh di sektor tersebut menjadi lemah karena hanya disamaratakan dengan standar UMK reguler yang bersifat umum,” tegas Musrianto.

Menurutnya, ketiadaan UMSK di daerah-daerah industri baru akan memicu kesenjangan kesejahteraan yang nyata. “Seharusnya pemerintah melihat bahwa kontribusi sektor alas kaki terhadap ekonomi daerah sangat besar, namun perlindungan terhadap standar upah sektoralnya justru seperti dianaktirikan dalam keputusan tahun ini,” tambahnya.