Berdasarkan dokumen resmi, keterbatasan wilayah UMSK untuk sektor industri alas kaki (KBLI 15201) hanya tercantum untuk wilayah Kabupaten Semarang (Rp2.950.088,00) dan Kabupaten Tegal (Rp2.495.993,00). Banyak daerah lain yang juga memiliki pabrik alas kaki skala besar justru absen dari daftar penerima upah sektoral ini.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya ketimpangan upah bagi pekerja dengan keahlian serupa namun berada di wilayah berbeda. Para buruh berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan ini agar keadilan upah berdasarkan sektor industri dapat dirasakan lebih merata di seluruh Jawa Tengah.

Penegakan Aturan

Pemerintah menegaskan bahwa bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan akan diperketat melalui Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai Struktur dan Skala Upah, meskipun di daerah tersebut tidak terdapat ketentuan UMSK.