Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, sehingga tidak dapat dipandang sebagai kelalaian administratif belaka, melainkan mengarah pada dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dalam rilis sikapnya, GAMMA menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

-UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

-UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

-Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

-UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

GAMMA menegaskan, jika pengelolaan APBD Kabupaten Lebak terus dikuasai oleh oligarki lokal dan dinasti kekuasaan, maka demokrasi, transparansi, dan penegakan hukum di daerah akan semakin tergerus. Pada akhirnya, masyarakat Lebak menjadi pihak yang paling dirugikan akibat infrastruktur yang tidak berkualitas.

Melalui aksi ini, GAMMA mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek Dinas PUPR Lebak, mengusut tuntas dugaan monopoli dan KKN, serta menegakkan hukum secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.

GAMMA juga menegaskan akan melayangkan surat pemberitahuan aksi lanjutan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, mengingat sejumlah paket pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi justru mendapatkan pendampingan dari Kejari Lebak.

“Kami pastikan aksi tidak berhenti di sini. Selanjutnya kami akan mendatangi Kejari Lebak. Mereka juga harus bertanggung jawab secara moral dan institusional, karena proyek-proyek yang kami duga kuat terindikasi monopoli dan tidak sesuai spesifikasi justru berada dalam pendampingan Kejari,” pungkas Hasyim.