Salah satu kejanggalan paling mencolok adalah pencantuman PP RI Nomor 39 Tahun 2025. Hingga saat ini, tidak terdapat Peraturan Pemerintah dengan nomor dan substansi tersebut, khususnya yang mengatur perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Jika sebuah kegiatan pertambangan mencantumkan dasar hukum yang tidak eksis, itu bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi patut diduga sebagai upaya membangun legitimasi semu,” ujar seorang pemerhati kebijakan pertambangan yang enggan disebut namanya.
Ia menegaskan, penggunaan regulasi fiktif dalam papan informasi publik berpotensi melanggar prinsip keterbukaan dan dapat menyesatkan masyarakat serta aparat pengawas.
Nomor IPR Dinilai Tidak Sah
Selain dasar hukum yang dipertanyakan, format nomor IPR yang dicantumkan juga dinilai janggal. Secara regulasi, IPR diterbitkan oleh Gubernur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur atau Dinas ESDM Provinsi, dengan format nomor surat keputusan resmi, bukan berupa deretan angka panjang seperti yang tertera di papan.
Nomor tersebut justru lebih menyerupai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Padahal, NIB tidak dapat menggantikan izin pertambangan, apalagi untuk kegiatan eksploitasi mineral logam.
“Kalau hanya bermodal NIB, itu jelas tidak cukup. Tanpa SK IPR dari Gubernur, aktivitas tambang bisa dikategorikan ilegal,” tegas sumber yang memahami perizinan pertambangan.
Klaim WPR Belum Terbukti
Dalam ketentuan pertambangan, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, dan wajib tercantum dalam peta WPR nasional serta terdaftar di sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) ESDM.
Hingga berita ini diturunkan, lokasi tambang di Desa Kertajaya belum diketahui tercantum dalam peta WPR resmi, sehingga klaim bahwa lokasi tersebut merupakan WPR patut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pungutan Rp5 Juta Disorot
Di sisi lain, pengakuan salah satu anggota koperasi mengungkap bahwa setiap penambang yang beraktivitas di lokasi tersebut dipungut dana sebesar Rp5 juta, yang disebut sebagai dana reklamasi.
Dana itu diklaim akan digunakan untuk menutup lubang tambang dan melakukan penanaman kembali. Namun, dalam praktik pertambangan yang sah, reklamasi dan pascatambang wajib diatur dalam dokumen resmi, termasuk jaminan reklamasi yang disetor kepada pemerintah, bukan ditarik langsung dari penambang berdasarkan kesepakatan internal koperasi.
“Kalau pungutan itu tidak masuk skema jaminan reklamasi resmi, maka berpotensi melanggar aturan dan bisa dipersoalkan secara hukum,” ujar sumber lainnya.
Berpotensi Ilegal
Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis terhadap isi papan informasi serta ketentuan hukum yang berlaku, papan tersebut tidak dapat dijadikan bukti sah bahwa kegiatan pertambangan telah memiliki izin resmi. Klaim legalitas yang ditampilkan diduga kuat bermasalah secara administratif dan regulatif.
Secara hukum, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pertambangan ilegal, sampai dapat dibuktikan secara terang dan sah adanya:
1. SK Gubernur Jawa Barat tentang IPR
2. Penetapan resmi WPR oleh Kementerian ESDM, dan
3. Pendaftaran izin dalam sistem MODI ESDM.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi BMS belum dapat menunjukkan dokumen resmi, berupa salinan SK IPR maupun bukti penetapan WPR, untuk dikonfirmasi kepada publik.
(Red)



