Teropongistana.com Lebak – Aktivitas pembakaran plastik aluminium yang beroperasi di Kampung Sampora, Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, menuai sorotan tajam. Kegiatan tersebut dinilai membahayakan kesehatan masyarakat serta diduga tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak.
Pembakaran limbah plastik aluminium itu dilakukan secara terbuka dan menghasilkan asap pekat yang berpotensi mengandung zat beracun. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga sekitar karena aktivitas tersebut berlangsung dekat dengan permukiman dan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai.
Ketua Bidang Investigasi LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR) Kabupaten Lebak, Alex Simatupang, menyatakan bahwa pembakaran plastik aluminium dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat. Menurutnya, proses pembakaran tersebut melepaskan berbagai zat kimia berbahaya ke udara.
“Asap hasil pembakaran plastik aluminium mengandung dioksin, furan, stirena, karbon monoksida, serta partikel halus yang sangat berbahaya bila terhirup manusia,” ujar Alex dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2026).
Alex menjelaskan, dioksin merupakan zat beracun yang bersifat karsinogenik dan dapat mengganggu sistem kekebalan tubuh. Paparan jangka pendek maupun panjang dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata dan kulit, hingga memperburuk penyakit kronis seperti asma.
Tak hanya berdampak pada kesehatan manusia, polutan hasil pembakaran juga berpotensi mencemari udara, tanah, dan sumber air di sekitarnya. Bahkan, zat berbahaya tersebut dapat masuk ke rantai makanan dan menimbulkan risiko jangka panjang bagi lingkungan.
