“Paparan terus-menerus terhadap bahan kimia ini berpotensi meningkatkan risiko kanker, kerusakan hati, gangguan saraf, hingga masalah reproduksi. Ini bukan persoalan sepele,” tegasnya.
Selain itu, partikel halus yang dilepaskan ke udara dapat mengiritasi paru-paru dan memicu batuk berkepanjangan. Meski aluminium dalam kadar kecil tidak bersifat racun, paparan dalam jumlah besar dan berulang tetap berisiko terhadap kesehatan, termasuk meningkatkan potensi penyakit kardiovaskular.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, S.T., M.T., membenarkan adanya aktivitas pengolahan plastik aluminium di wilayah Kecamatan Maja. Ia menyebutkan bahwa DLH telah mengambil langkah penindakan awal.
“Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penutupan sementara terhadap kegiatan pengolahan plastik aluminium di Desa Pasirkecapi dan Desa Cilangkap,” kata Irvan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Penutupan sementara tersebut, lanjut Irvan, dilakukan hingga pihak pengelola memperbaiki sarana pengolahan dan melengkapi seluruh perizinan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan resmi dan berimbang.
Catatan:
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan disajikan berdasarkan informasi yang diperoleh. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Welly/Red)


