Di sisi lain, Ferry menegaskan bahwa perusahaan tambang tidak bisa lepas tangan dari persoalan ini. Menurutnya, selama bertahun-tahun perusahaan memanfaatkan jalan umum sebagai jalur logistik murah tanpa memikirkan dampak sosial dan infrastruktur.

“Ketika larangan diberlakukan, perusahaan justru mengeluh tanpa bertanggung jawab atas nasib buruh yang terdampak,” tegasnya.

Baca JugaDPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alunMinggu, 11 Januari 2026
DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun

LMND Sumatera Selatan memandang polemik ini sebagai cerminan kegagalan negara dalam mengendalikan industri ekstraktif. Jika pemerintah benar-benar serius menata angkutan batu bara, maka kesiapan infrastruktur dan perlindungan buruh harus menjadi prioritas utama.

“Penegakan aturan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa memikirkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan,” tutup Ferry. (Red)