📍 Batu • Jawa Timur

Teropongistana.com Jakarta – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sumatera Selatan menilai kebijakan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara belum ditopang oleh kesiapan infrastruktur yang memadai. Pemerintah daerah dinilai terlalu terburu-buru dalam menegakkan aturan tanpa memastikan ketersediaan jalan khusus tambang maupun moda alternatif yang benar-benar siap digunakan.

Baca JugaDPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alunMinggu, 11 Januari 2026
DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun

Akibatnya, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu distribusi batu bara sekaligus menciptakan ketidakpastian kerja bagi buruh angkutan.

Ketua Bidang Agitasi Politik dan Propaganda LMND Sumatera Selatan, Ferry Maulana, menegaskan bahwa persoalan utama kebijakan ini bukan terletak pada niat penertiban, melainkan pada kesiapan implementasinya di lapangan.

Iklan

“Larangan ini memang terlihat tegas di atas kertas, tetapi tidak siap di lapangan. Jalan khusus belum tersedia, sementara aktivitas angkutan sudah dihentikan. Pihak yang paling terdampak langsung adalah buruh angkutan,” ujar Ferry, Rabu (14/1/2026).

LMND Sumatera Selatan menilai penegakan aturan tanpa kesiapan teknis mencerminkan lemahnya perencanaan kebijakan. Penghentian angkutan batu bara secara kaku dinilai berisiko mengganggu rantai pasok, menekan penerimaan daerah, serta memukul para sopir truk dan pekerja logistik yang tidak memiliki jaring pengaman ketika aktivitas angkutan terhenti.